Jakarta - Judi (judi), menjanjikan kemenangan
Judi (judi), menjanjikan kekayaan
Bohong (bohong), kalaupun kau menang
Itu awal dari kekalahan
Bohong (bohong), kalau pun kau kaya
Itu awal dari kemiskinan
Penggalan
lagu Rhoma Irama di atas rupanya bukan hanya penggalan lirik biasa. Di
dunia nyata, lirik itu memang benar adanya. Seperti yang dialami di
keluarga di Jakarta Barat yang hancur lebur karena judi. Akibat judi,
keluarga tersebut jatuh miskin dan rumah tangga retak. Tak ada lagi
keharmonisan akibat sang istri yang doyan bermain judi.
Kasus
bermula saat Jaka (54-bukan nama sebenarnya) menikahi Bunga (37-bukan
nama sebenarnya pada Oktober 1998 di Jakarta Barar. Selayaknya
suami-istri yang baru menikah mereka hidup mewah dengan dikaruniai 3
orang anak.
Mereka juga tergolong keluarga kaya dengan memiliki 7
bangunan rumah dan 1 tanah kosong seluar 1.600 meter persegi. Kehidupan
rumah tangga Jaka dan Bunga pun berlangsung sejahtera dan bahagia.
Namun
badai menimpa keluarga tersebut pada Januari tahun 2010. Selama 12
tahun menikah, Jaka dan Bunga sering terlibat cekcok dan adu mulut. Akar
masalahnya karena karena sang istri gemar bermain judi. Kekalahan demi
kekalahan pun terus berdatangan.
Tak jarang sang istri menjual
aset rumah tangganya demi menutup utangnya di meja judi. Kehidupan
mereka akhirnya jatuh miskin. Hingga sepeda motor dan laptop milik anak
pun dijual sang istri demi judi.
Tidak hanya itu, sang istri
juga mengatasnamakan 7 rumah dan 1 tanah kosong atas nama dirinya.
Padahal, sang suami adalah pencari nafkah dan sang istri hanya bisa
menjual aset rumah tangga. Kehidupan rumah tangga mereka bagaikan
diterjang tsunami. Puncaknya ketika Bunga harus mendekam di penjara
sejak Januari 2011 selama 10 bulan lamanya. Apa sebab dipenjara? Tidak
lain, tidak bukan karena judi.
Sebagai suami, Jaka sudah jauh-jauh hari mengingatkan kepada istri
supaya tidak berkecimpung di dunia perjudian. Tetapi omongan itu tidak
digubris petualangan Bunga di meja judi harus berakhir di meja hijau.
Atas
apa yang dialaminya. Jaka akhirnya mengajukan permohonan cerai ke
Pengadilan Agama Jakarta Barat (PA Jakbar). Dia meminta agar permohonan
cerainya dikabulkan hakim dan meminta agar sebagian rumah dan tanah yang
dimilikinya dikembalikan lagi menjadi haknya.
Gayung pun
bersambut, permohonan cerai tersebut dikabulkan oleh hakim dan sebagian
rumah milik sang suami dikembalikan menjadi haknya.
"Mengabulkan
permohonan Pemohon (suami). Memberi izin kepada Pemohon untuk
menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (istri) di depan sidang
Pengadilan
Agama Jakarta Barat," ujar ketua majelis Imaluddin yang
tertuang dalam salinan putusan yang dikutip dari website Mahkamah Agung
(MA), Jumat (25/4/2014).
Putusan itu diketok oleh PA Jakbar pada
11 Oktober 2012 dengan susunan ketua majelis hakim Imaluddin serta
dibantu Asril Bustami dan Ridwan Ustha sebagai hakim anggota.
Rivki - detikNews
Home »
Contoh Buruk
,
Media Renungan
,
Media Utama
» Kisah Ratu Judi: Jatuh Miskin, Masuk Penjara dan Keluarga Porak-poranda
Kisah Ratu Judi: Jatuh Miskin, Masuk Penjara dan Keluarga Porak-poranda
Written By Media Utama Net on Friday, April 25, 2014 | 1:07 AM
Label:
Contoh Buruk,
Media Renungan,
Media Utama
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !